CCTV Awasi Tempat Pembuangan Sampah di Pekanbaru

IMAGE – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan memasang kamera CCTV di beberapa lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kebijakan ini diberlakukan jelang sanksi denda pembuangan sampah sembarang terhitung tanggal 1 Agustus 2018 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulkifri, mengatakan bahwa CCTV tersebut akan membantu petugas dari tim yustisi dan satuan tugas lainnya dalam melakukan operasi penegakan Perda larangan membuang sampah sembarangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT pada pekan lalu berisi beberapa poin, di antaranya terkait jadwal jam buang sampah hingga sanksi bagi warga yang melanggarnya. Selain itu, diatur pula bahwa setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa setiap warga Pekanbaru dilarang membuang sampah dijalanan, taman, sungai, kolam,drainse,daerah resapan, dan tempat umum.

Kemudian, dalam surat edaran tersebut juga diatur soal larangan bagi warga membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Warga juga tidak dibenarkan membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang. Dalam surat edaran tersebut warga tidak dibenarkan mengelola sampah yang mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan lingkungan serta tidak dibenarkan menggunakan ruang milik jalan atau tuang manfaat jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Selain mengatur soal larangan, surat edaran tersebut juga mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggarnya. Dimana setiap warga yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta sesuai Perda pengelolaan sampah nomor 8 tahun 2014.

(indosecuritysystem.com)