kamera cctv masjid, terekam kamera cctv, kasus cctv, pencurian terekam cctv

Kamera CCTV Masjid Ini Rekam Aksi Wanita Curi Tas Jamaah

IMAGE – Aksi pencurian tas jamaah masjid di Purworejo, Jawa Tengah terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, petugas polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Sebelum aksinya terekam kamera CCTV, pelaku yang bernama Rubini (57) warga Dusun Nangsri, Desa Wonosri, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo menunggu jamaah wanita yang hendak melaksanakan salat di Masjid Agung Purworejo. Ketika korban sudah melaksanakan salat, pelaku langsung mengambil tas milik korban.

“Saya tarik tasnya, saya ambil dompetnya dan tasnya saya kembalikan lagi ke tempat semula terus saya pergi,” kata Rubini ketika ditemui detikcom di Polsek Kota Purworejo, Rabu (16/5/2018).

Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang untuk berobat. Setelah uang diambil dari dompet, kemudian dompet ditinggal begitu saja di dalam angkutan umum yang ia tumpangi.

“Cuma saya ambil duitnya saja, ada sekitar Rp 1,1 juta itu untuk beli obat karena sudah lama kena asam urat nggak sembuh-sembuh. Dompetnya terus saya tinggal di angkot,” lanjutnya.

Namun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terekam oleh kamera CCTV masjid. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas pelaku mengambil barang milik korban kemudian pergi meninggalkan masjid dengan menumpang becak.

Kapolsek Purworejo, AKP Markotib dalam kesempatan yang sama menjelaskan, berdasarkan pada laporan korban dan rekaman CCTV tersebut, akhirnya pelaku dapat dibekuk petugas di rumahnya. Barang bukti pakain pelaku yang dikenakan saat melakukan aksi, kini diamankan petugas.

“Alhamdulillah pelaku akhirnya berhasil kami tangkap setelah ada bukti rekaman CCTV. Untuk barang bukti yang kami amankan adalah pakaian pelaku yang dikenakan pelaku saat melakukan tindak pencurian tersebut, sedangkan uang sejumlah Rp1,1 juta menurut pelaku sudah habis,” ungkap Markotib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 bulan hukuman penjara. Petugas pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat melakukan ibadah di masjid terutama saat bulan Ramadan tiba, karena dimungkinkan ada pelaku lain yang memanfaatkan situasi.

(fawzy/detik)